Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi pemerintah kota pertama di Indonesia yang melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9/2016 tentang Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akte kelahiran.
Toto Sudarto Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, mengatakan pihaknya merealisasikan Permendagri No.9/2016 untuk memudahkan pembuatan akte kelahiran bagi anak usia sekolah dan panti asuhan.
“Kegiatan ini untuk memudahkan pembuatan akta kelahiran bagi anak usia sekolah, dan anak-anak panti asuhan yang tidak diketahui asal usulnya serta anak dari hasil sidang isbat nikah,” katanya dalam situs resminya, Jumat (3/6/2016).
Menurutnya, sebanyak 203 lembar akta kelahiran diserahkan kepada anak-anak yang berhak melalui kepada sekolah dan panti asuhan, yang teridir dari 110 akte untuk anak sekolah dasar, 12 siswa Sekolah Menengah Pertama, serta 6 untuk anak dari pasangan isbat nikah, dan 75 untuk anak yayasan panti asuhan.
Dia menjelaskan Pemkot Tangsel memprogramkan seluruh anak-anak di wilayah Tangsel harus secepatnya mendapat akta kelahiran, termasuk bagi anak panti asuhan dan dari pasangan isbat nikah.
Berdasarkan data Disdukcapil Tangsel, tahun ini hingga Mei 2016 telah diterbitkan akte kelahiran mencapai 14.388 lembar, surat kematian sebanyak 381 lembar, buku perkawinan 221, dan perceraian sebanyak 46 unit.