Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depok Akan Evaluasi Sejumlah Perda

Pemkot Depok akan mengevaluasi sejumlah peraturan daerah yang telah disusun selama 17 tahun sejak kota tersebut berdiri.
Gedung DPRD Kota Depok/Istimewa
Gedung DPRD Kota Depok/Istimewa

Bisnis.com, DEPOK- Pemkot Depok akan mengevaluasi sejumlah peraturan daerah yang telah disusun selama 17 tahun sejak kota tersebut berdiri.

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memiliki ratusan perda yang telah diimplementasikan di Kota Depok.

Dia berharap perda yang telah ada khususnya yang berkaitan dengan ekonomi tidak menghambat para investor untuk menanamkan modalnya di Depok.

"Hingga saat ini perda yang sudah disusun belum ada masalah. Kemendagri juga belum melirik perda yang termasuk sebagai perda yang harus dibatalkan," paparnya, Selasa (14/6).

Idris memaparkan terdapat satu perda rencana tata ruang wilayah No. 1/2015 yang saat ini menjadi perdebatan dengan kalangan pengembang, yakni Perda Tata Ruang yang mengatur luasan pembangunan perumahan kavling di Depok.

Perda tersebut menyebutkan para pengembang yang ingin membangun perumahan harus berdiri di atas lahan seluas 120 meter persegi. Luasan tersebut diharapkan bisa digunakan 30% pemilik rumah untuk ruang terbuka hijau.

"Tapi perda tersebut hanya bisa dievaluasi dalam dua tahun ke depan. Dan memang niatnya perda tersebut bukan menghambat investasi, tapi bagaimana membangun lingkungan hijau di perumahan," paparnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Muhammad Suparyono mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengevaluasi sejumlah perda yang tidak berjalan dengan baik.

Dia memberi contoh, beberapa perda seperti perda miras, perda belajar, perda ramah anak dan perda persampahan akan dikaji ulang karena dampaknya belum maksimal di masyarakat.

"Kita akan kaji lagi mana saja perda yang harus menyentuh langsung pada masyarakat. Nanti akan komunikasikan dulu dengan anggota dewan lain," paparnya.

Suparyono menambahkan, kaitan dengan pembatalan ribuan perda oleh Kemendagri, pihaknya belum mengecek secara langsung apakah Depok termasuk salah satu daerah yang kena pembatalan.

"Itu harus cek dulu pada biro hukum yang menangani, apakah Depok kena pembatalan perda oleh Kemendagri atau tidak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper