Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Pulau G Dihentikan: Ahok Kirim Surat ke Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sengaja berkirim surat ke Istana Presiden untuk mempertanyakan keputusan rapat Komite Bersama Reklamasi yang membatalkan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sengaja berkirim surat ke Istana Presiden untuk mempertanyakan keputusan rapat Komite Bersama Reklamasi yang membatalkan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Ahok menilai keputusan tersebut bertolak belakang dengan isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995, sehingga tidak bisa dibatalkan.

"Kami kirim surat ke Istana Presiden, karena semua (sudah sesuai dengan) keppres. Nah, saya tidak mungkin membatalkan reklamasi," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (13/7/2016).

Walaupun pihak Istana kemarin mengaku belum menerima surat tersebut.

Menurut Ahok, dia tidak bisa begitu saja mengikuti keputusan Komite Gabungan Reklamasi dengan hanya mengacu pada pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli beberapa waktu lalu. Ahok berujar, jika pihaknya langsung saja menjalankan keputusan tersebut, itu sama saja dengan melawan Keppres.

"Kalau saya hanya membatalkan dari seorang menteri, berarti saya melawan keppres dong?" ucap Ahok.

Jadi Ahok memutuskan mengirim surat ke Istana Presiden melalui Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa.

Ahok juga meminta Menteri Rizal turut berkirim surat ke Istana Presiden terkait dengan keputusan Komite Gabungan Reklamasi tersebut.

"Makanya saya bilang, seharusnya menteri kirim surat ke presiden. Mereka minta membatalkan (reklamasi), kan? Kalau sudah membatalkan, biasanya mesti rapat," tutur Ahok.

Surat tersebut sudah dikirim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Istana Presiden tepat sehari setelah keputusan pembatalan secara permanen diumumkan pada 30 Juni lalu. Isinya menjelaskan duduk perkara reklamasi pulau itu kepada Presiden Joko Widodo

Komite Bersama bersepakat bahwa reklamasi Pulau G harus dihentikan. Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi semua tim, yakni Tim Teknis dan Tim Lingkungan.

Reklamasi Pulau G dibatalkan karena dianggap masuk pelanggaran berat. Proyek Pulau G dinilai melanggar karena di dekat lokasi terdapat kabel listrik milik PT PLN (Persero).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper