Binsis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih meyakini bahwa reklamasi pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta sudah sesuai prosedur.
Apabila reklamasi Pulau G harus dihentikan lantaran dapat merusak lingkungan, justru menurut Ahok, reklamasi Pulau C dan D melanggar kanal.
"Makanya, kalau Pulau G belum nimbun loh. Jadi kalo bilang merusak lingkungan segala macem, Pulau G baru mulai nyedot lumpurnya,"kata Ahok di Balai Kota DKI, Rabu (20/7/2016).
Apabila pemerintah pusat tetap memutuskan menghentikan reklamasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Pusat untuk memberi surat tertulis untuk menghentikan reklamasi Pulau G.
"Saya nggak ada urusan Pulau G, yang penting Anda (Rizal Ramli) bikin tertulis, saya pelajari, jangan ngomong di media," tutur Ahok.
Pulau C dan D adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Izin pelaksanaannnya dikeluarkan pada era Gubernur Fauzi Bowo.
Sedangkan, Pulau G adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Izin pelaksanaannya diterbitkan saat era Ahok, tepatnya pada Desember 2014.
Kegiatan reklamasi di Pulau G dihentikan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli melalui keputusannya pada Juni 2016 lalu. Penghentian dilakukan atas berbagai pertimbangan.