Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan prosedur tindak lanjut bagi anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu.
Berdasarkan siaran pers yang disiarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes, Oscar Primadi di Jakarta, Jumat diketahui bahwa langkah pertama adalah melakukan verifikasi data anak.
"Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melakukan pendataan anak yang diduga mendapatkan vaksin palsu dan melakukan verifikasi, diantaranya mencakup nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orang tua dan nomor kontak," kata Oscar Permadi seperti ditulis Antara, Jumat (22/7/2016).
Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat menghubungi orang tua atau keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
"Dalam hal orang tua atau keluarga ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan, maka orang tua atau keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 rumah sakit dan delapan klinik atau bidan yang telah diumumkan Pemerintah, dapat mendatangi posko pengaduan imunisasi," katanya.
Di wilayah DKI Jakarta, Posko pengaduan ada di setiap puskesmas, sedangkan posko pengaduan vaksin palsu di Bekasi berada di 44 puskesmas. Di Tangerang, posko ada di Puskesmas Ciledug.
Nantinya, petugas posko pengaduan melakukan pencatatan data anak lalu kecamatan akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui subdin/dinas kesehatan.
Setelah itu, Satgas melakukan verifikasi data dan berdasarkan data yang telah terverifikasi, Satgas bekerja sama dinas kesehatan setempat menghubungi orang tua atau keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
"Orang tua atau keluarga anak yang mendapatkan imunisasi di 14 rumah sakit dan delapan klinik atau bidan yang telah diumumkan pemerintah juga dapat menghubungi Crisis Center Halo Kemenkes 1500567 untuk mendapatkan informasi data anak yang telah terverifikasi atau menyampaikan pengaduan anak yang terduga mendapatkan vaksin palsu," katanya.
Imunisasi ulang Setelah melewati prosedur dimaksud, orang tua atau keluarga membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke puskesmas atau rumah sakit pada waktu yang telah ditetapkan.
Orang tua atau keluarga diminta membawa buku KIA/buku catatan imunisasi anak. Anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam).
Nantinya, petugas melakukan pencatatan atau pendaftaran imunisasi ulang dan tenaga kesehatan atau dokter akan memberikan penjelasan mengenai pemberian imunisasi kepada orang tua atau keluarga.
Setelah itu, dokter melakukan pemeriksaan rekam imunisasi dan menentukan kebutuhan "catch-up" imunisasi anak, pemeriksaan kesehatan anak dan menentukan ada tidaknya halangan (kontraindikasi) pemberian imunisasi ulang.
Apabila terdapat halangan untuk dilakukan imunisasi ulang, dokter menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai keadaan anak.
Setelah itu, imunisasi ulang diberikan kepada anak. Pemberian imunisasi ulang dicatat dalam rekam medis dan buku kesehatan anak.
Apabila ada rencana imunisasi selanjutnya, jadwal kedatangan dituliskan dalam rekam medis dan buku kesehatan anak.
Nantinya, orang tua atau keluarga diharapkan memantau keadaan anak setelah imunisasi.
"Apabila ada timbul gejala penyakit atau reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah pemberian imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi, agar anak dapat dipantau dan kejadian tersebut dilaporkan ke dinas kesehatan dan dikaji oleh Pokja KIPI," katanya.
Kejadian yang dilaporkan akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak.
Setelah itu, petugas puskesmas atau rumah sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai.
Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang akan dilaporkan secara berjenjang dari puskemas atau rumah sakit ke dinas kesehatan kabupaten atau kota, lalu ke dinas kesehatan provinsi dan Kemenkes setiap hari.
Selain itu, dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik kementerian kesehatan maupun dinas kesehatan setempat.
Selain itu, vaksin yang digunakan untuk imunisasi wajib yang diulang disediakan oleh pemerintah.