Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tetap secara swakelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan tak akan melibatkan pihak ketiga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan swakelola tersebut sebagai salah satu pembuktian bahwa pengelolaan sampah di sana akan lebih baik apabila ditangani sendiri oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Dinas Kebersihan berupaya keras di sana. Kita ingin all out gitu lho, supaya ada perubahan signifikan bahwa dikelola oleh pemerintah itu jauh lebih baik dibandingkan pihak ketiga. Itu pesan kuncinya,” tuturnya, Senin (25/7).
Apalagi, lanjut Djarot, saat ini sedang masa transisi perpindahan pengelolaan TPST Bantar Gebang dari sebelumnya PT Godang Tua Jaya kepada Dinas Kebersihan.
"Kita lihat dulu lah proses transisinya. Biar dalam proses transisi ini Dinas Kebersihan yang ada di depan," ujarnya.
Menurutnya Dinas Kebersihan DKI telah berupaya melakukan persiapan penuh dalam mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang.
Bahkan, pegawai yang bekerja di sana tetap akan dipekerjakan dan juga para pemulung tetap dapat bekerja memilah-milah sampah di lokasi tersebut.
Namun, meskipun demikian, dalam jangka panjang tidak menutup kemungkinan akan dikelola oleh badan usaha milik daerah (bumd) DKI Jakarta.
Seiring selesainya pembangunan Intermediate Facilities Treatment (ITF) yang sedang dikerjakan PT Jakarta Propertindo.
"Ini kan masih masa transisi pengambilalihan. Apakah itu nanti proses pengambilalihan oleh BUMD atau cukup dengan Dias Kebersihan itu, kita lewati dulu masa transisi,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai Pemprov Jakarta kedodoran mengelola TPST Bantargebang, terutama saat masa transisi ini.
"Itu kan terlihat agak kedodoran persiapannya karena alat beratnya, kemudian personilnya itu belum disiapkan," katanya, Jumat (22/7).
Menurutnya dari aspek pengangkutan, pekerjaan Dinas Kebersihan tidak memuaskan dan perlu banyak perencanaan dalam swakelola.
Pihaknya menyarankan agar TPST Bantargebang tidak langsung dikerjakan oleh Dinas Kebersihan secara swakelola, tapi dikelola oleh BUMD seperti PT Jakarta Propertindo.
Menurutnya cara itu lebih menguntungkan, karena dapat mengubah timbunan sampah menjadi energi listrik. "Itu perlu dilakukan oleh BUMD. Saya kira jauh lebih menguntungkan kalau dikelola BUMD," ujarnya.