Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tata Kota Benny A. Chandra mengatakan izin pembangunan Kemang Village dikeluarkan sejak 2010 atau ketika era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke).
"Dulu dikeluarkan oleh Dinas Penataan Kota berupa Surat Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) pada 2010. Sekarang semua perizinan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)," katanya, Senin (29/8/2016).
Dia menambahkan ada beberapa kewajiban yang harus diserahkan pengembang, yaitu PT Almaron Perkasa kepada Pemprov DKI. Kewajiban tersebut a.l. menyediakan lahan dan kontruksi untuk taman seluas 6.388 m, drainase dan tata air seluas 4.226 m2, jalan 16.707 m2, termasuk membantu melaksanakan normalisasi Kali Krukut.
"PT Almaron Perkasa juga berjanji bangun tandon air. Saya tak tahu apakah kewajiban itu sudah diserahkan semuanya. Harus tanya ke BPKAD. Namun, kalau terbukti melanggar harus dikenakan sanksi," ungkapnya.
Banjir di Jalan Kemang Raya mencapai 10cm-70cm. Banjir ini juga terjadi di kawasan sekitarnya, misalnya Jalan Wijaya Kusuma Raya, Jalan Dharmawangsa, hingga Jalan Sultan Iskandar Muda.
Air yang menggenangi jalan dan bangunan komersial, seperti kafe, restoran, dan pertokoan membuat lalu lintas di kawasan tersebut terhambat sehingga mengakibatkan kemacetan parah. Beberapa mobil bahkan sempat terendam air lantaran tak bisa bergerak ke tempat yang lebih tinggi.