Bisnis.com, JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta bersama mitranya, PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy dinilai melakukan wanprestasi terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi.
Ubaidillah, pengamat lingkungan perkotaan, mengatakan Pemprov DKI bersama PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT Navigate Organic Energy (PT NOEI) tidak serius dalam penanganan bersama TPA Bantargebang dan melakukan wanprestasi.
“Pihak PT GTJ dan PT NOEI tidak mampu mengelola sampah menjadi energi ramah lingkungan dan berkelanjutan, sementara Pemprov DKI Jakarta mengirim sampah melebihi kapasitas,” katanya, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, Pemprov DKI mengirim sampah melebihi kapasitas yang mampu ditangani yaitu kapasitas 2.000 ton per hari, dikirim 6.500 ton per hari, serta membayar jasa pengolahan (tipping fee) dengan harga relatif murah Rp114 .000 per ton.
Dia menjelaskan pemutusan kontrak kerja sama oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap PT GTJ dan PT NOEI sebagai pengelola TPA Bantargebang pada Juli 2016 itu dianggap wanprestasi, mesti dilihat secara obyektif dan adil.
Terlepas dari persoalan hukum antara Pemprov DKI dan PT GTJ dan PT NOEI, lanjutnya, Pemprov DKI harus fokus merencanakan dan membuat desain TPA dalam kota di 5 kotamadya se DKI Jakarta.
Upaya ini untuk mengurangi ketergantungan kepada Bekasi dan sebagai bentuk tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola sampah “dirumahnya" sendiri atau swakelola.
“Selain fokus merencanakan dan membuat 5 TPA dalam kota, Pemprov DKI harus merestorasi TPA Bantargebang. Misalnya diawali dengan membuat green belt atau buffer zone mengelilingi seluruh kawasan TPA Bantargebang,” ujarnya.