Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan 2 (SP 2) kepada warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.
"Aturannya tiga hari setelah SP 2, dikasih SP 3 eksekusi. Pekan depan, nanti kita bongkar kalau dia enggak mau (pindah ke rusunawa Rawa Bebek)," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/8/2016).
Dia menuturkan SP 3 rencananya akan diturunkan 14 September 2016. Padahal, class action yang diajukan warga Bukit Duri ke pengadilan tinggi sudah masuk pada sidang perkara.
Meski demikian, Tri Kurniadi menyatakan tidak ada penundaan penggusuran bangunan yang berdiri di daerah Bukit Duri.
"Belum ada putusan (class action). Selama belum ada keputusan (pengadilan) tetap kita jalan terus," pungkas Tri.
Tri mencatat ada 345 bidang di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Saat ini sudah ada 241 bidang yang pindah ke rusun Rawa Bebek. Sisanya, sekitar 100 bidang atau atau 100 kepala keluarga (KK) akan ditertibkan setelah SP 3 dilayangkan pekan depan atau usai Idul Adha.