Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LUHUT PANJAITAN: Proyek Reklamasi Pulau G Dilanjutkan

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memutuskan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dilanjutkan setelah dihentikan pertengahan tahun ini oleh pendahulunya, Rizal Ramli.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -  Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memutuskan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dilanjutkan setelah dihentikan pertengahan tahun ini oleh pendahulunya, Rizal Ramli.

"Kami sudah putuskan untuk kita lanjutkan," kata Luhut yang ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurut dia, atas evaluasi dan pembahasan yang dilakukan pihaknya sejak sebulan terakhir, tidak ada masalah atas sejumlah dampak yang dikhawatirkan membahayakan baik dari aspek hukum, legal maupun lingkungan.

"Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan dan PLN, itu tidak ada masalah," katanya.

Luhut yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM menambahkan, jika nantinya diperlukan sejumlah penyesuaian, pihaknya siap melakukannya.

Namun, ia menegaskan proyek reklamasi di Pulau G itu bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah diamini oleh PT PLN (Persero) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisir. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan 'assesment' dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan (reklamasi) adalah yang terbaik," jelasnya.

Luhut menuturkan, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu menyangkut reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi.

Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keppres Nomor 52 Tahun  1995 di mana wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta.

Aturan tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.

Aturan itulah yang sempat jadi perdebatan karena kemudian ada Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang dinilai banyak pihak menggugurkan aturan mengenai reklamasi.

"Walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Menurut kami, memang ada penyesuaian di sana sini, dari lingkungan hidup juga, tapi ternyata semua sudah dipenuhi dan bisa jalan," katanya.

Pada pertengahan 2016, Rizal Ramli, Menko Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.

Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper