Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tayangan Porno di Videotron, DKI Limpahkan ke Polisi

Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta menggandeng Kepolisian untuk menyelesaikan kasus penayangan video dewasa di reklame LED (Videotron).
Ilustrasi video porno/Antara
Ilustrasi video porno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta menggandeng Kepolisian untuk menyelesaikan kasus penayangan video dewasa di reklame LED (Videotron). 

Kepala Dinas Kominfomas DKI Jakarta Dian Ekowati menuturkan LED berukuran 24 m2 tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama. 

"Perusahaan tersebut menyubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat, " ujarnya, Sabtu (1/10/2016). 

Insiden penayangan video porno di reklame LED Jumat kemarin (30/9/2016). Tepatnya, pada pukul 14.30 Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapat pengaduan bahwa salah satu reklame LED yang berada di Jalan Iskandarsyah, perempatan Jalan Wijaya-Antasari, Kebayoran Baru menayangkan konten video vulgar.

"Saat itu juga tim dari Sudin Kominfomas meninjau ke lokasi dan mendapati laporan tersebut benar adanya. Bersama dengan masyarakat di sekitar lokasi, tim langsung mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame," ungkapnya.

Dian mengatakan saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini.

"Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim Cyber Crime Polda Meto Jaya langsung bertindak dengan mendatangi PT Transito Adiman Jati Transito Advertising," ungkapnya.

Berdasarkan data yang ada, terdapat 58 titik LED yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan luas monitor yang beragam. Berdasarkan Pasal 4 Pergub 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan. 

"Pelanggaran tayangan yang sifatnya asusila langsung masuk ke ranah kepolisian. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar hal ini bisa diselesaikan dan tak terjadi lagi ke depannya," kata Dian. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper