Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan izin pendirian tiang videotron sebanyak 261 titik di Ibukota.
Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi menegaskan, izin itu mulai diterbitkan pada tahun 2015. "Sudah ada 261 titik yang kami izinkan pendirian tiang videotron. Itu hanya berkaitan dengan izin tiangnya," ujar Edy, Selasa (4/10).
Untuk rinciannya adalah di Jakarta Pusat sebanyak 38 titik, Jakarta Selatan 119 titik, Jakarta Utara 34 titik, Jakarta Barat 51 titik dan Jakarta Timur 19 titik.
Adapun izin itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Aturan tersebut menginstruksikan pemasangan reklame di DKI Jakarta harus berupa videotron atau papan iklan listrik.
Edy menjelaskan, untuk konten dan lamanya durasi penayangan videotron ada di bawah Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.
"Itukan berkaitan dengan penghitungan pajak, karena ada durasi di situ. Jadi ada di Dinas Pelayanan Pajak," tandasnya.
Izin Pendirian Tiang Videotron Paling Banyak di Jaksel
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan izin pendirian tiang videotron sebanyak 261 titik di Ibukota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Prajogo Pangestu Gains Nearly IDR 10T in a Single Day
1 hari yang lalu
IDX to Launch Liquidity Provider to Boost Stock Trading
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

17 jam yang lalu
Kelebihan ERP vs Ganjil Genap & Solusi Kemacetan Kronis Jakarta

19 jam yang lalu
Pengamat: ERP Tak Bisa Dicurangi Seperti 3-in-1 dan Ganjil Genap

19 jam yang lalu
Pramono Siap Patungan dengan Prabowo Garap Tanggul Laut Raksasa
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
