Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Syarat Untuk Pelihara Hewan Langka

Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (5/10/2016) merilis pengungkapan perdagangan satwa langka dilindungi.
Ilustrasi-Jalak Bali, salah satu satwa yang dilindung/Antara
Ilustrasi-Jalak Bali, salah satu satwa yang dilindung/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (5/10/2016) merilis pengungkapan perdagangan satwa langka dilindungi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menahan tiga orang tersangka yakni ARM dan FS yang terlibat perdagangan Kukang Jawa melalui media sosial Facebook serta SP yang kedapatan menjual Kakatua Putih Jambul Kuning, Nuri Kepala Merah, serta Jalak Bali di Pasar Barito Jakarta Selatan.

Kendati melanggar Undang-Undang RI No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, merebaknya perdagangan hewan langka tidak bisa dipungkiri karena adanya peminat dari komoditas hewan langka tersebut.

Lantas, apakah hewan langka dan dilindungi sama sekali tidak dapat dipelihara oleh perorangan atau penyayang hewan?

Kepala Seksi Wilayah 2 Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta N. Yanang Lima menjelaskan kepada Bisnis.com bahwa hewan-hewan langka ini sebenarnya bisa dipelihara baik oleh badan maupun perorangan. Namun, untuk bisa memelihara hewan ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan.

Adapaun syarat yang harus dipenuhi menurut Yanang Lima adalah:

Hewan F2

Hewan langka yang ingin dipelihara harus merupakan hewan F2 dan merupakan hasil penangkaran badan resmi dan bukan hewan liar dari alam.

Adapun hewan F2 adalah keturunan kedua dari hewan liar yang didapatkan dari penangkaran resmi.

"F2 misalnya begini, ada hewan liar yang kemudian ada anaknya. Anak dari hewan liar yang ada dipenangkaran ini disebut F1 dan belum boleh dijual atau dipelihara. Anak dari F1 disebut F2. Nah, ini sudah boleh dipelihara," jelas Yanang.

Sertifikat

Untuk membuktikan bahwa hewan langka yang diinginkan memang layak dipelihara maka harus disertai sertifikat. Sertifikat ini berisi kode atau nomor yang menjelaskan terkait hewan langka yang akan dipelihara.

"Dan sertifikat itu harus ditandatangani oleh Kepala Balai KSDA setempat dan  pihak yang mempunyai izin penangkaran," katanya.

Tag

Adapun untuk mengecek kebenaran data yang terdapat dalam sertifikat, biasanya digunakan dengan membaca tag atau chip yang disematkan pada tubuh hewan langka.

"Dari penangkaran [hewan] ditandai seperti tagging contohnya burung menggunakan ring, buaya pakai chip, ikan chip,"katanya.

Di dalam tag berupa ring (cincin) atau chip tersebut terdapat data terkait hewan langka yang bisa dibaca dengan menggunakan chip reader.

Nah, bagi pecinta hewan langka yang berniat memelihara, ada baiknya mengikuti syarat-syarat yang ada agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Pasalnya, setiap orang yang kedapatan memperdagangkan/memiliki hewan langka dilindungi secara ilegal harus berhadapan dengan 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper