Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017: Polisi Diimbau Lebih Mengerti Undang-Undang Pemilu

Anggota kepolisian diminta untuk lebih mengerti dan memiliki pengetahuan serta wawasan lebih luas terkait undang-undang pemilu demi meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat selama masa pemilu.
Ilustrasi: Pilkada DKI 2017/Antara
Ilustrasi: Pilkada DKI 2017/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota kepolisian diminta untuk lebih mengerti dan memiliki pengetahuan serta wawasan lebih luas terkait undang-undang pemilu demi meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat selama masa pemilu.

Hal itu disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana dalam kata sambutannya pada Seminar Hukum Tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum Pemilu Dalam Pilkada 2017.

"Keamanan Pilkada dapat terwujud jika personel punya wawasan dan pengetahuan soal perundang-undangan pemilu. Jadi, masyarakat juga bisa merasa lebih aman," katanya, Selasa (18/10/2016).

Suntana juga mengimbau kesiapan personel kepolisian selaku kekuatan pendukung dalam pengamanan pilkada. Dia meminta agar anggotanya memahami bahwa saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan perluasan wewenang dalam menindak pasangan calon pemimpin daerah yang kedapatan melakukan pelanggaran.

"Personel harus tahu kalau sekarang ada perluasan wewenang Bawaslu yang bisa memberi sanksi jika pasangan calon ketahuan melanggar. Sanksi berupa diskualifikasi. Bawaslu berhak menyelidiki dan menindak paslon yang melanggar dengan jalan musyawarah," jelasnya.

Terkait hal ini, dia mengimbau agar personel polisi bisa memahami mekanisme pelaporan pidana pilkada agar bisa bertindak dengan jelas sehingga dapat membedakan tindak pidana pemilu dan tindak pidana umum.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu telah menyusun dan menerbitkan buku peraturan dan perundang-undangan tentang pilkada sebagai pedoman atau referensi bagi anggota untuk melakukan pengamanan pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper