Bisnis.com,JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait demo yang akan dilaksanakan oleh sejumlah ormas Islam pada Jumat (4/11/2016).
Adapun tujuan dikeluarkannya maklumat ini adalah demi memelihara situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Di dalam maklumat ini, kita mengatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah khususnya Polri, serta kewajiban dan tanggung jawab peserta demo, serta mencantumkan larangan-larangan selama berlangsungnya demo," sebut Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono terkait isi dari maklumat ini, Sekasa (1/11/2016).
Dalam maklumat dengan nomor MAK/03/X/2016 ini, kewajiban aparatur pemerintah khususnya Polri adalah melindungi hak asasi manusia menghargai asas legalitas menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.
Sementara itu, para peserta atau penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum (demo) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut, peserta atau penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan tindak pidana selama berlangsungnya kegiatan penyampaian pendapat.
Adapun tindak pidana yang dilarang beserta sanksi yang akan dijatuhkan sesuai hukum adalah:
1. Membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak.
Sanksi
Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun sesuai pasal 1 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke
Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8Tahun 1948.
2 Membawa, memiliki, menguasai menyimpan, atau mengangkut senjata tajam serta penusuk dan atau senjata pemukul.
Sanksi
Hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun sesuai dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke
Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8Tahun 1948.
3. Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
Sanksi
Hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 sesuai dengan pasal 160 KUHP.
4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik, atau media sosial.
Sanksi
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo. pasal 45 ayat (1) undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, atau media sosial.
Sanksi
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda sebanyak Rp1 miliar sesuai pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
6. Tidak menurut perintah, melawan dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya
Sanksi
Hukuman penjara 4 bulan 2 minggu atau denda setinggi-tingginya Rp9.000 sesuai dengan pasal 216 ayat (1) KUHP.
7. Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak
Sanksi
Hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp9.000 Sesuai dengan pasal 218 KUHP
8. Melakukan tindak pidana seperti terorisme, pengrusakan, kekerasan, secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan, atau penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam undang undang tertentu yang berlaku; maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan atau undang-undang tersebut