Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO 25 NOVEMBER: Diprediksi Batal Kata Ketua IPW

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane memprediksi, bahwa rencana demonstrasi di Jakarta pada 25 November 2016 batal terlaksana.
Massa memadati kawasan bundaran air mancur saat unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara
Massa memadati kawasan bundaran air mancur saat unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane memprediksi, bahwa rencana demonstrasi di Jakarta pada 25 November 2016 batal terlaksana.

"Kemungkinannya batal ya," ujar Neta saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Menurutnya, kesimpulannya akan hal itu didapat dari hasil kunjungannya ke sejumlah basis massa Islam. Jika demonstrasi tersebut digelar, pihaknya memperkirakan jumlah massa unjuk rasa tidak akan sebanyak pada 4 November lalu.

"Kalau terjadi, jumlah massa paling hanya 10 persen dari jumlah massa 4 November," katanya.

Menurutnya, unjuk rasa batal dilaksanakan karena Bareskrim Polri dinilai telah menjalankan proses hukum dengan baik setelah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Kapolri juga berjanji akan menuntaskan (penyidikan) kasus Ahok dalam tiga minggu. Itu angin segar bagi massa demonstran," ujarnya.

Terlebih, kata Neta, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hari ini akan menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Maruf Amin untuk berdialog.

"Ini (pertemuan) pasti akan meredakan emosi massa yang kemarin (4 November) berdemo," katanya.

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa tanggal 25 November dari demonstran.

"Belum ada pemberitahuan (aksi) unjuk rasa," katanya.

Martinus mengatakan, surat pemberitahuan aksi unras harus diserahkan ke polisi maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan unras. Sementara persetujuan diberikan polisi pada maksimal H-3.

"(Surat) pemberitahuan harus diserahkan maksimal H-7. Tanda terima H-3," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkannya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper