Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa bantuan keuangan sebesar Rp36 miliar dalam bentuk hibah kepada Pemkot Bekasi segera cair.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan hal tersebut seiring telah terbitnya SK Gubernur DKI tentang Bantuan Hibah, Sosial, dan Keuangan pada pertengahan November 2016.
Menurutnya, pemberian bantuan keuangan itu sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi yang telah menyokong Ibu Kota, terutama dalam kerja sama memastikan warga di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mendapatkan kompensasi yang baik.
"Telah terbit SK Gubernur tentang Bantuan Hibah, Sosial dan Keuangan pada 17 November 2016. Biro Tata Pemerintahan Setda Pemprov DKI Jakarta telah mengundang SKPD Pemda penerima bantuan keuangan pada 21 November 2016 perihal kelengkapan administrasi pencairannya," ujarnya pada Minggu (27/11/2016).
Die menjelaskan setelah kelengkapan administrasi terpenuhi, Biro Tata Pemerintahan akan membuat rekomendasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memproses transfer dana bantuan keuangan ke Pemkot Bekasi.
Besarnya dana bantuan untuk kompensasi kepada masyarakat sekitar TPST Bantargebang yang akan disalurkan untuk 2 triwulan (Juli-Desember 2016) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp36 miliar.
"Rencananya pada Tahun Anggaran 2017 dana yang dialokasikan akan meningkat hingga Rp143 miliar," ujarnya.