Bisnis.com, JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memang tidak dituliskan sanksi bagi aksi politik "Kita Indonesia".
Pergub No.12 Tahun 2016 itu hanya mengatur tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) yang di dalamnya terkait larangan kegiatan politik saat HBKB.
"Kecuali Perda yang perlu ada sanksi tegas. Kalau Pergub lebih menjaga ketentraman dan ketertiban," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2016).
Meski begitu, Soni sapaan akrab Sumarsono mengatakan sebagai langkah pembinaan, pihaknya tetap akan memberikan teguran secara tertulis kepada panitia parade aksi "Kita Indonesia".
"Kami meminta klarifikasi yang nelas dari panitia, selebihnya tergantung klarifikasi dari mereka. Tapi intinya lebih kepada mengingkatkan dan melakukan pembinaan," katanya.
Lebih lanjut, Soni mengatakan mengacu pada Peraturan Gubernur, tidak dapat melakukan pemanggilan langsung dengan partai politik (parpol), pasalnya kegiatan tersebut tidak terdapat hubungannya dengan pelaksana administrasi perizinan.
"Karena yang minta ijin bukan parpol, tapi yang minta panitia penyelenggara parade kebhinekaan. Tidak ada keinginan untuk panggil parpol," tuturnya.