Bisnis.com, JAKARTA - Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI pada 12 Desember lalu, Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono segera melakukan perampingan organisasi awal Januari 2017.
Sumarsono yang akrab disapa Soni tersebut mengatakan saat ini dirinya sedang finalisasi proses perampingan organisasi perangkat daerah dalam tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.
Kemudian, lanjut dia, apabila proses perampingan tersebut selesai akhir tahun ini, maka pengukuhan dan pelantikan massal para pejabat eselon segera digelar.
Direncanakan kegiatan itu akan dilaksanakan 3 Januari 2017, pukul 10.00 wib, di Monumen Nasional.
"Proses pelantikan dan pengukuhan akan kita lakukan pada 3 Januari 2017 di Monas pukul 10.00 WIB," paparnya di sela acara Media Gathering Bengkel Jurnalis Balai Kota DKI, di Puncak Bogor, Sabtu (17/12/2016).
Soni menerangkan, pada peraturan daerah yang telah disahkan tersebut akan ada perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI dari awalnya 53 menjadi 42 SKPD.
"Perda itu sudah disahkan DPRD DKI. Itu kan atas usulan pemerintahan masih dipegang Pak Ahok, Agustus lalu. Jadi akan ada sebanyak 1.060 jabatan eselon yang akan dihapus," terangnya.
Menurutnya jumlah itu sangat banyak, di mana diketahui sejak awalnya DKI memiliki 5.998 jabatan struktural, karena ada penyusutan jabatan struktural menjadi 4.938 jabatan.
Sehingga, dirinya harus mengatur sebaik-baiknya proses perampingan ribuan orang tersebut , dan tidak akan asal memecat demi kebaikan bersama.
Penyikapan penghapusan ribuan jabatan eselon itu diantaranya juga akan mempertimbangkan memasuki masa pensiun pegawai bersangkutan.
"Kita akan lihat, misalnya kalau maksimal satu tahun akan pensiun, maka akan ditempatkan di jabatan fungsional atau ditugaskan ke Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," ujarnya.
Menurutnya ada sekitar enam pejabat eselon dua yang akan di-downgrade, eselon tiga ada 10, lalu eselon empat yang paling banyak terkena efek perampingan.
"Yang pensiun tadi akan masuk dalam masa persiapan pensiun dan dimasukkan dalam jabatan fungsional umum," ujarnya.
Selain itu, jabatan wakil camat akan diisi, sehingga nantinya ada juga pejabat eselon yang akan ditempatkan sebagai wakil camat yang selama ini dihapuskan oleh Gubernur petahana.
Kemudian, setelah rampung penyusunan perampingan organisasi perangkat daerah yang baru ini, maka akan dilakukan pelantikan dan pengukuhan massal.
"Pengukuhan kalau jabatan sama dan instansi sama. Pelantikan itu bagi yang berubah seperti promosi atau rotasi di jabatan dan instansi yang berbeda. Untuk promosi akan kita lakukan seleksi umum," terangnya.
Seperti diketahui, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disahkan, dan diketahui dalam perda itu akan mengilangkan 11 perangkat daerah, dari awalnya 53 perangkat daerah menjadi 42 perangkat daerah.
Perangkat daerah yang dihilangkan adalah lembaga teknis daerah yang dari awalnya 18 lembaga, menjadi 8 perangkat daerah yang berstatus badan.
Begitu juga dengan lembaga lain yang awalnya berjumla lima, kini hanya menjadi satu.
Tetapi ada pertambahan dalam struktural dinas. Awalnya Pemprov DKI hanya memiliki 20 dinas, sekarang akan bertambah dua dinas, sehingga menjadi 22 dinas.