Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Angkot di Tangsel Tak Berbadan Hukum

Pemilik kendaraan angkutan kota di Tangerang Selatan sebagian besar tidak tertarik memasukkan armdanya dalam wadah usaha berbadan hukum seperti koperasi, perseroan terbatas atau yayasan.
Angkutan kota yang tergolong tua dan perlu diremajakan/Antara
Angkutan kota yang tergolong tua dan perlu diremajakan/Antara

Bisnis.com, TANGSEL-Pemilik kendaraan angkutan kota di Tangerang Selatan sebagian besar tidak tertarik memasukkan armdanya dalam wadah usaha berbadan hukum seperti koperasi, perseroan terbatas atau yayasan.

Jaini, awak angkot S-10 trayek Ciputat-Bintaro-Pondok Betung, mengatakan alasan pemilik armada angkot enggan bergabung itu antara lain karena nantinya nama pemilik di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi milik lembaga tersebut.

“Tetapi, saya dengar untuk peremajaan sudah harus memilih ikut bergabung ke yayasan, koperasi atau perseroan terbatas yang ada, karena itu memang aturannya yang terbaru,” katanya, Kamis (19/1/2017).

Menurutnya, pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Tangsel sudah mensosialisasikan aturan baru berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan belum banyak angkutan umum di wilayah Tangsel yang melakukan peremajaan, walaupun menurut ketentuan sudah harus diremajakan mengingat usia dan kelaikannya sudah melewati batas.

Namun, lanjutnya, para pemilik angkot hanya memperpanjang STNK dan uji KIR dengan sedikit merenovasi armadanya sehingga kondisi fisik sarana taransportasi masa yang ada di Tangsel menjadi sepat seperti yang terlihat sekarang, banyak yang kurang bagus.   

Menurut data yang dihimpun Bisnis.com, diwilayah Tangsel terdata hingga akhir 2016 terdapat sekitar 4.000 unit angkot yang beroperasi dan dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil yang tergabung dalam koperasi.

Adapun dua koperasi yang ada tersebut, Koperasi Palebus (Pamulang Lebak Bulus) dan Kopatas (Koperasi Angkutan Tangerang Selatan) beranggotakan sebanyak 20 orang pemilik armada angkota yang beroperasi di wilayah Tangsel.

Sukanta, Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, pernah mengungkapkan bahwa sampai saat ini kebijakan angkutan kota wajib berbadan hukum itu belum terlaksana dengan baik, karena perlu sosialisai terus-menerus mengingat proses merealisasikannya yang ternyata tidak mudah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper