Bisnis.com, JAKARTA - Makanan atau minuman yang dijual pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat, diminta untuk diperiksa.
Pemeriksaan ini untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual para PKL tersebut harus higienis dan tidak mengandung zat berbahaya.
"Saya minta Dinas Kesehatan bersama BPOM untuk mengecek makanan di sana," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Selasa (28/2).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil rapat pimpinan, pedagang akan didata dan ditata. Namun, lokasi berjualan tidak boleh permanen.
"Pedagang harus bersedia jika dagangannya diperiksa," ujarnya.
Pihaknya, sambung Djarot, akan memberikan sanksi tegas kepada para pedagang yang menjual makanan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks atau pewarna pakaian.