Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank DKI akhirnya mengeksekusi agunan milik PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat.
Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (9/8/2017). Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.
Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah dalam keterangan resmi mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama.
"Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (10/8/2017).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT Idee Murni Pratama telah berhutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar hutangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI.
Sebagai Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya.
Proses eksekusi asset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung lancar. Meski sempat dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, tetapi polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.