Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD-P 2017 DKI Disahkan

Setelah sempat tertunda, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) - Perubahan DKI Jakarta tahun 2017 resmi disahkan dan ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI.
APBD DKI Jakarta/Antara
APBD DKI Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sempat tertunda, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) - Perubahan DKI Jakarta tahun 2017 resmi disahkan dan ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI.

Setelah pengesahan, rancangan peraturan daerah terkait APBD-P 2017 tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan menghasilkan Peraturan Gubernur.

"Tolong dibedakan antara APBD-P dan pergub. Pergub belum saya tandatangani. Tapi, kan itu [APBD-P 2017] menggunakan sistem e-budgeting sehingga komponen yang dimasukkan harus sesuai aturan," ujarnya usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/10/2017).

Proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian direvisi dan disahkan di dalam pergub diperkirakan dapat memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja.

Mengacu pada laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, total anggaran di dalam APBD-P 2017 mengalami perubahan sebesar 2,43% dari Rp70,1 triliun menjadi Rp71.897.445.996.258 triliun.

Nilai tersebut memiliki proporsi Rp62,591 triliun di dalam anggaran pendapatan daerah, naik sekitar Rp1 miliar dari rancangan sebesar Rp62,4 triliun. Di dalam anggaran belanja daerah terdapat penurunan sebesar Rp2,2 triliun dari Rp63,612 menjadi Rp61,895 triliun.

Penurunan juga terjadi terhadap pembiayaan daerah sebesar Rp451 menjadi Rp695,8 miliar dari penetapan senilai Rp1,146 triliun.

Di dalam APBD-P 2017 terdapat penyertaan modal daerah sekitar Rp14 triliun kepada tujuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyelesaikan sejumlah proyek penugasan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebelum habis periode tahun anggaran 2013-2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper