Bisnis.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, kembali menangkap tersangka pelempar batu terhadap truk sampah milik DKI Jakarta di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang.
"Kami masih memburu satu tersangka lagi," kata Kepala Polsek Bantargebang Komisaris Siswo, Selasa (10/10/2017).
Dua tersangka pelempar batu truk sampah DKI yang baru ditangkap adalah BSR alias Keling, 16 tahun, dan AH, 17 tahun. Sebelumnya, polisi menangkap AR, 16 tahun, pelaku utama pelemparan, sedangkan SFP alias Botak masih dalam pengejaran.
"Aktornya dua orang yang baru tertangkap," ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka baru itu menunjukkan mereka sudah 25 kali melempari truk sampah DKI sampai kacanya pecah.
"Pelaku juga melempar kendaraan lain hingga 35 kali di sepanjang Jalan Siliwangi," ucapnya.
Baca Juga
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut aksi pelemparan yang sudah terjadi berulang kali itu merupakan bagian dari teror terhadap awak truk sampah ketika beraktivitas pada malam hari. Karena itu, DKI meminta jaminan keamanan terhadap truk sampah DKI karena hal itu telah menjadi bagian dari kerja sama dengan Kota Bekasi.
Para tersangka pelemparan batu ke truk sampah DKI kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Barang bukti yang disita di antaranya batu, pecahan kaca, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.