Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali menginformasikan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang beralamat di DKI Jakarta pada 30 November-23 Desember 2017.
Pembebasan denda pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) itu disampikan Polda Metro Jaya melalui twitter resminya pada malam ini, Rabu (29/11/2017) pukul 20.10 WIB .
Adapun pesan twitter resmi @TMCPoldaMetro ialah: “20.10 Informasi bhw mulai tgl 30 Nov-23 Des 2017 diberlakukan pembebasan denda Pajak Ranmor & denda BBN-KB, berlaku bagi Ranmor dengan alamat DKI Jakarta.”
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kabar gembira atas pembebasan denda pajak STNK dan BBN-KB itu agar dimanfaatkan oleh warga Ibu Kota dengan sebaik mungkin.