Bisnis.com, JAKARTA-PT Jasa Marga kembali menginformasikan kepada masyarakan pengguna jalan tol mengenai penaikan tarifnya untuk semua golongan kendaraan yang akan diberlakukan mulai 8 Desember 2017.
Informasi penaikan tarif tol itu disampikan melalui akun twitter resminya @PTJASAMARGA pada Selasa (5/11/2017) pukul 12.45 WIB yang isinya:
“Kawan JM yang sering melewati ruas #Tol_DalamKota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.”
Penyesuaian tarif jalan tol dalam kota ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017 itu untuk tarif kendaraan golongan I menjadi Rp9.500, dan kendaraan golongan 2 sebanyak Rp11.500.
Selanjutnya tarif jalan tol kota untuk kendaraan golongan 3 sebesar Rp15, 500, Dan g4 sebesar Rp19.500, dan kendararaan golongan ke-5 tarifnya sebesar Rp23.000.
Penyesuaian tarif tol tersebut, selain di jalan tol dalam kota Jakarta, juga jalan tol Semarang seksi A, B dan C serta jalan tol Palimanan-Kanci, jalan tol Surabaya-Gempol dan jal tol Belawan-Bedan-Tj Morawa.
Baca Juga
PT Jasa Marga juga menyampaikan bahwa para pengguna jalan tol Prof Dr Ir Soedijatmo pada ruas Km.28+200 hingga Km.30+500 dari Jakarta arah Bandara ada pekerjaan pelebaran ruas jalan bebas hambatan tersebut.
Untuk itu para pengendara diminta agar mengantisipasi situasi lalu lintas akibat kegiatan pekerjaan peningkatan pelayanan tersebut, yaitu di pertemuan arus lalu lintas dari jalur eleveted dan jalur bawah dari masing-masing 2 lajur menjadi 3 lajur di Km.28 serta penyempitan bahu jalan akibat adanya pekerjaan pelebaran jalan tol itu.