Bisnis.com, JAKARTA - Pengelolaan parkir jalan (on-street) yang dikerjasamakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan PT Mata Biru selesai pada 4 Desember 2017. Habisnya masa kontrak mesin TPE di DKI Jakarta bukan berarti sistem parkir elektronik tidak lagi berfungsi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui UP Perparkiran masih memiliki 201 mesin TPE lainnya yang aktif dan berfungsi di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI mengatakan pengelolaan parkir secara elektronik yang menggunakan mesin TPE milik Dinas Perhubungan masih berlaku.
"Untuk aset yang habis kontrak kembali ke PT Mata Biru. Untuk pengelolaan parkir tetap dilakukan oleh UP Parkir," ujarnya di Balai Kota, Kamis (7/12/2017).
Kerja sama tersebut merupakan program pengadaan mesin parkir meter atau terminal parkir elektronik (TPE) sebanyak 111 unit yang tersebar di Jalan Falatehan (11 unit), Jalan H. Agus Salim kawasan Jajanan Sabang (11 unit), dan di sepanjang Jalan Boulevard Kelapa Gading (89 unit).
Sedangkan untuk 201 unit mesin TPE milik Dishub tersebar di Jalan Juanda, Jakarta Pusat; Jalan Pegambiran dan Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur; Jalan HWI dan Jalan Blustru, Jakarta Barat; dan jalan di depan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.