Kabar.com, JAKARTA - Pemprov DKI berencana melegalisasi dan mengatur keberadaan becak di beberapa wilayah di Jakarta, khususnya perkampungan penduduk dan pasar tradisional.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan salah satu hal yang tertuang dalam kontrak politik yang ditandatangani pada Pilkada DKI 2017.
"Kontrak politik ini disodorkan oleh Pak Anies dan ternyata ini kontrak politik dengan pemerintah sebelumnya," katanya, Rabu (16/1/2018).
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis.com, kontrak politik itu ditandatangani oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2 Oktober 2016. Adapun, kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu. Inti dari kontrak yaitu agar Anies-Sandi pro rakyat miskin, berbasis pelayanan dan partisipasi warga untuk Jakarta beradab.
Ada tiga poin yang tertuang dalam kontrak politik tersebut, yaitu melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal, mengkaji ulang dan merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam hal zonasi permukiman warga, dan keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga.
Adapun, poin terkait legalisasi becak tercatat pada poin pertama. Isinya perlindungan dan penataan ekonomi informal untuk pedagang kaki lima (PKL), becak, dan nelayan.
Baca Juga
Sandi pun tak menampik adanya kontrak politik tersebut. "Kami punya beberapa kontrak politik dan akan kami tunaikan semuanya. Jadi, saya dan Anies tidak akan memilah mana kontrak politik. Dan soal becak itu sudah disebutkan dari pemerintahan sebelumnya. Makanya, kami tunaikan secara kontinuitas," jelas Sandi.