Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta dan Depok Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali mengumumkan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara online di Jakarta pada Senin ini (29/1/2018) dan di Kota Depok dalam sepekan.
Kegiatan layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta. Ilustrasi/TMCPoldaMetro
Kegiatan layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta. Ilustrasi/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali mengumumkan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara online di Jakarta pada Senin ini (29/1/2018) dan di Kota Depok dalam sepekan.

Melalui twitter resminya @TMCPoldaMetro, Senin pagi ini (29/1/2018) pukul 07.16 WIB menjelaskan:  “LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Senin, 29 Januari 2018 JakPus Kantor Pos Psr Baru JakUt Psr Pagi Mangga Dua JakBar LTC Glodok JakSel Pospol Kalibata JakTim Dealer Honda Jl Dewi Sartika”

Adapun rincian lokasi mobil SIM Keliling, untuk Jakarta Pusat di area Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Barat di LTC Glodog, Jakarta Selatan di Pospol Kalibata, dan Jakarta Timur di diler Honda Jl Dewi Sartika.

Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau hanya sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Selanjutnya untuk wilayah Depok, Jawa Barat perpanjangan SIM A dan C secara online pada hari ini, Senin di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.

Selanjutnya, Selasa di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, Rabu di Honda Care Jl Raya Cinere dan Kecamatan Bojongsari dan Kamis di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari.

Kemudian Jumat berlokasi di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos. Adapun waktu pelayanannya pukul 08.00-12.00 WIB dengan pendaftaran ditutup pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C  Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polres Kota Depok, Jawa Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper