Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Normalisasi Ciliwung : Dinas Tata Air Anggarkan Rp1,3 Triliun Bebaskan Lahan

Dinas Tata Air DKI mengindikasikan melanjutkan proyek normalisasi sungai Ciliwung meski belum ada kejelasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Tata Air DKI mengindikasikan melanjutkan proyek normalisasi sungai Ciliwung meski belum ada kejelasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Dinas Tata Air DKI Tegun Hendrawan mengatakan pihaknya sudah menganggarkan dana untuk pembebasan lahan.

"Seperti saya sampaikan progres normalisasi tetep lanjut. Karena sudah dianggarkan sebesar Rp1,3 triliun," katanya, Jumat (9/2/2018).

Berdasarkan data APBD DKI 2018, pagu anggaran untuk Program Pengendalian Banjir dengan nomor kegiatan 1.03.01.019 Pengadaan tanah sungai/saluran sebesar Rp853,3 miliar.

Sementara itu, anggaran sisanya sebesar Rp500 miliar dialokasikan untuk pembebasan lahan untuk waduk, situ, dan embung.

"Masih lanjut kok. Kami akan lakukan percepatan pembebasan lahan," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta memberi sinyal bahwa pemerintah Ibu Kota akan melanjutkan program normalisasi sungai Ciliwung bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, BBWSCC.

"Normalisasi sungai menjadi solusi penanganan banjir Jakarta karena bisa mengembalikan fungsi sungai," kata Saefullah.

Tugas Pemprov DKI dalam proyek tersebut untuk membebaskan lahan bantaran kali yang saat ini dibangun rumah dan dan bangunan liar lainnya

Setelah lahan bebas, BBWSCC dapat membangun konstruksi berupa turap atau sheet pile dan jalan inspeksi.

Meski demikian, Saefullah tak menampik bahwa banyak hal yang menghambat proses pembebasan lahan di Ciliwung.

"Yang bikin lama itu proses administrasinya. Alat dasar untuk mengecek hak atas tanah kan sertifikat. Kalau sertifikatnya jelas ya langsung di-appraisal, bayar. Cespleng," jelasnya.

Justru, Saefullah menambahkan, yang banyak terjadi di bantaran Ciliwung, warga yang tinggal tidak memiliki sertifikat yang sahih. Tidak ada surat-surat yang bisa menunjukkan bahwa mereka berhak atas tanah tersebut.

Itu sebabnya Dinas Tata Air DKI harus berhati-hati dalam mengecek administrasi, termasuk asli atau tidaknya sertifikat yang dimiliki warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper