Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menghentikan proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru mengenai proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus melanjutkan sikapnya untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, dan menghentikan proses penerbitan HGB untuk Pulau C dan G.
"Tenang, jangan ragukan komitmen saya," kata Anies, Selasa (20/2/2018).
Menurutnya, sikap Pemprov DKI tersebut bukan hanya memenuhi janji kampanye saja, namun untuk memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar proyek tersebut.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa Pemprov DKI tidak hanya asal gertak namun akan menyiapkan berbagai bukti yang bisa mendukung kasus ini.
Baca Juga
"Santai dulu, Saya enggak menyalak tapi bernyali," ungkapnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Raktat (DPR), Fadli Zon, menjelaskan progres dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta dapat dipercayakan kepada Pemprov DKI.
Dia menambahkan agar Pemprov DKI harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, nasib proyek reklamasi tersebut dapat ditentukan dengan cepat dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Menurutnya, sejak dari awal proyek ini telah banyak terjadi pelanggaran secara prosedural. Dengan demikian, proses hukum menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan Pemprov DKI untuk menghentikan proyek ini bisa berjalan.
"Kalau ada pelanggaran hukum ya harus ditegakkan. Kalau saya lihat cukup banyak pelanggaran yang dilakukan dalam proses reklamasi bahkan dalam pembangunan di atasnya," kata Fadli, Senin (19/2/2018).
Dia menyampaikan bila DPR akan ikut terlibat dalam pengawasan kasus ini dengan catatan harus ada pengaduan terlebih dahulu dari konsumen yang merasa dirugikan.
"Kalau konsumen tersebut mengadukan aspirasi kepada DPR tentu kita akan ikut terlibat dalam mengawasi," katanya.