Bisnis.com, JAKARTA -- Langkah pemerintah dengan moratorium terhadap pembangunan infrastruktur di Tanah Air merupakan langkah yang tidak tepat.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menjelaskan pemerintah tidak perlu mengambil langkah moratorium karena dapat memperlambat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Adapun yang perlu diperbaiki, yakni sistem pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat dari Pemerintah Pusat agar tidak terjadi kembali kecelakaan kerja.
"Dalam rangka mengejar target pembangunan infrastruktur yang menjadi penyebab terjadi banyak kecelakaan. Namun yang berjalan harus tetap berjalan [jangan ada moratorium], yang diperlukan, yakni evaluasi secara tuntas agar kecelakaan tidak terulang kembali," kata Trubus kepada Bisnis, Selasa (20/2/2018).
Seperti diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan akan menghentikan untuk sementara proyek pembangunan infrastruktur dengan bentuk jalan layang (elevated project) di seluruh Indonesia. Penghentian sementara ini akan berakhir setelah evaluasi secara menyeluruh tentang elevated project selesai. Adapun keputusan Menteri PUPR ini didukung oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, saat ini koordinasi antara Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN dinilai kurang dalam pembangunan elevated project di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kedua kementerian ini membentuk tim khusus yang bisa berkoordinasi antara keduanya dan dapat melakukan berbagai tindakan khusus yang diperlukan seperti dalam hal pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi.
"Saat ini, dua kementerian belum memiliki tim khusus, sebut saja namanya lembaga pemeriksaan yang bisa mengkoordinasi pembangunan yang dilakukan di bawah naungan dua kementerian ini," ujarnya.