Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaporan Anies, Sandi: Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima semua saran dan kritik dari masyarakat yang menentang penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Jakarta, Selasa (30/1)./ANTARA-Reno Esnir
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Jakarta, Selasa (30/1)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima semua saran dan kritik dari masyarakat yang menentang penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menjelaskan akan menerima secara baik semua masukkan yang diberikan oleh warga Tanah Abang tentang penutupan akses Jalan Jatibaru untuk mengakomodasi pedagang kaki lima. Adapun hal ini dianggap sebagai bentuk partisipasi dan aspirasi warga Jakarta agar penataan Ibu Kota dapat menjadi lebih baik.

Seperti diketahui, pada beberapa waklu lalu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cyber Indonesia melakukan pelaporan terhadap Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta atas penutupan akses Jalan Jatibaru dengan menggantikannya sebagai tempat berdagang pedagang kaki lima (PKL). Kebijakan untuk menutup jalan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang pengaturan jalan. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dinilai tidak memperhatikan surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru.

"Proses hukum tentu kita hormati dan kita liat semuanya dalam koridor hukum," kata Sandi, Selasa (27/2/2018).

Kendati demikian, dia menilai kebijakan penutupan jalan untuk tempat berdagang PKL ini justru meningkatkan perekonomian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini juga dinilai sebagai cerminan keberpihakan Pemprov DKI kepada UMKM, masyarakat kecil, dan keadilan.

"Kita [harus] memastikan lapangan kerja, UMKM harus kita lindungi," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang seperti pisau bermata dua. Kebijakan ini di satu sisi dianggap sebagai langkah untuk mengakomodasi rakyat kecil yang ingin menjaga keberlangsungan hidupnya dan bisa mengurai kemacetan. Sedangkan di sisi lain justru menyalahi berbagai aturan yang telah dibuat oleh pemerintah sebelumnya.

"Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penataan Tanah Abang ternyata bak simalakama dan berbuntut panjang," kata Trubus, pada pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper