Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Lokasi Baru Mobil SIM Keliling di Jakarta dan Depok

Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi baru mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di 5 wilayah kota Jakarta, hari ini, Kamis (1/3/2018) dan daerah Depok dalam sepekan.
Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya/JIBI
Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi baru mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di 5 wilayah kota Jakarta, hari ini, Kamis (1/3/2018) dan daerah Depok dalam sepekan.

Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, Kamis pagi ini (1/3/2018) pukul 09.47 WIB dijelaskan bahwa lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta Pusat berada di Mind Lobby Cendrawasih Jakarta Convention Center (JCC).

Selanjutnya untuk Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Barat di LTC Glodog, serta Jakarta Selatan di Pospol TMP Kalibata dan di Jl. Raya Ciledug, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggarahan.

Sementara itu, wilayah Jakarta Timur mobil SIM Keliling berada di Diler Honda Jl. Dewi Sartika dan PT Sarana Jaya Jl. H. Naman Pondok Kelapa Villege Rt.O2 Rw.03, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit.

Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sementara itu, untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walaupun sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Selanjutnya, untuk wilayah Depok, Jawa Barat perpanjangan SIM A dan C berlokasi di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari, khusus untuk Kamis. Untuk Jumat, lokasinya berada di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos. Adapun untuk Sabtu, berlokasi di Margo City Jl. Margonda Raya dan Kecamatan Tapos.

Sementara itu, pada Senin berlokasi di RM Tirta Rasa Jl. Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl. Raya Bambu Kuning, Bojong Gede. Untuk Selasa, bertempat di Ex Ramayana Jl. Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl. Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, serta Rabu di Honda Care Jl. Raya Cinere dan Kecamatan Bojongsari.

Polres Kota Depok mengingatkan bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C  Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polres Kota Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper