Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PKL Melawai adalah Buntut dari Penataan Jalan Jatibaru

Pengamat kebijakan publik menilai kasus pedagang kaki lima di Melawai buntut dari penataan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Petugas Ombudsman berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Pemonitoran tersebut dilakukan untuk mengedukasi PKL bahwa kebijakan dengan menjadikan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan yang dibuat oleh Pemerintah Provnsi DKI Jakarta telah melanggar peraturan tentang sarana dan prasarana publik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas Ombudsman berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Pemonitoran tersebut dilakukan untuk mengedukasi PKL bahwa kebijakan dengan menjadikan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan yang dibuat oleh Pemerintah Provnsi DKI Jakarta telah melanggar peraturan tentang sarana dan prasarana publik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik menilai kasus pedagang kaki lima di Melawai buntut dari penataan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan fenomena PKL di Melawai ini dampak dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terhadap penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang demi mengakomodasi kebutuhan PKL. Dia menambahkan berbagai PKL di Ibu Kota kini sedang mengadaptasi dan meniru fenomena yang terjadi di Jalan Jatibaru tersebut untuk dipakai di daerah mereka.

"Jangan kaget bila suatu waktu Pemprov DKI akan digugat kembali seperti kasus di Jalan Jatibaru," kata Trubus kepada Bisnis Kamis (1/3/2018).

Menurutnya, ada bagian yang tidak jalan saat ini di Pemprov DKI, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Satpol PP ada bukan atas kehendak Gubernur DKI Jakarta, namun lahir dari peraturan Perda," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan bahwa pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berjualan di trotoar dan jalan. Hal ini juga menjadi dasar pelaporan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Cyber Indonesia karena menyalahgunakan fungsi Jalan Jatibaru menjadi tempat berjualan PKL.

Menurut Trubus bila Pemprov DKI harus mengambil kebijakan untuk publik, itu harus ada payung hukumnya. Jangan sampai menabrak Perda yang telah ada sebelumnya.

Dengan demikian, diharapkan Pemprov DKI harus segera merelokasi PKL ini ke tempat yang lebih yang baik dan tidak menabrak Perda lagi seperti kasus di Jalan Jatibaru. "Pemimpin itu harusnya patuh terhadap konstitusi," ujarnya.

Sementara itu pada hari yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menyatakan PKL yang berjualan di trotoar Jalan Melawai, Jakarta Selatan, hadir karena diperlukan warga di sekitarnya. Oleh karena itu, masyarakat mendukung kehadiran lapak-lapak PKL sehingga Pemprov DKI akan mempertimbangkan mengenai ini lebih jauh.

"PKL hadir di situ karena diperlukan masyarakat sekitar, termasuk karyawan di gedung-gedung tersebut. Karyawan gedung PLN kemarin secara volunteer datang ke saya bilang bahwa mereka membutuhkan makan pagi dan siang di sini," kata Sandi, Kamis (1/3/2018).

Sandi mengklaim keberadaan lapak PKL tidak menganggu pejalan kaki karena trotoar tersebut bukan arteri untuk pejalan kaki. "Saya tanya ke pejalan kaki, mereka bilang justru perlu ini. Trotoar itu memang harus menjadi fungsinya untuk pejalan kaki, tetapi kami harus carikan jalan supaya ada sedikit ruang mereka," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper