Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mempermudah izin pembangunan gedung di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan pada sebelumnya proses perizinan untuk membuat gedung bisa mencapai selama 21 bulan atau hampir mencapai 2 tahun.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempermudah izin tersebut sehingga hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan saja.
Adapun hal ini bertujuan untuk menarik minat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Ibu Kota namun terkendala masalah lamanya proses perizinan.
"Salah satu yang kita mau lakukan adalah sebuah reformasi dari sistem perizinan membangun gedung di DKI," kata Sandi, Senin (12/3/2018) lalu.
Menurutnya, dengan kemudahan dalam perizinan gedung ini maka dapat meningkatkan jumlah investasi dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang banyak.
Baca Juga
Kedua hal tersebut dinilai yang bisa membuat pertumbuhan ekonomi di Jakarta meningkat pesat.
Sementara itu, untuk mendorong kemudahan perizinan gedung tersebut, Pemprov DKI menggandeng Temasek Foundation International, Badan Palayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Badan Pembinaan (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Penanaman Modal DKI Jakarta, dan pemangku kepentingan yang lain.
Dia menambahkan, khusus dengan Temasek Foundation, Pemprov DKI akan bekerja sama dalam dua hal, yakni peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kapasitas gedung (capacity building).
Adapun kerja sama dengan Temasek Foundation ini diharapkan bisa belajar mengenai kemudahan dalam perizinan bisnis, terutama tentang perizinan pembangunan gedung.
"[Dapat belajar] ease of doing business, [karena] yang terbaik itu di Singapura," ungkapnya.