Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada pengelola gedung agar taat dengan peraturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 yang a.l. tentang pemanfaatan air tanah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani Asisten Pembangunan Gamal Sinurat melakukan razia penggunaan air tanah ilegal di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani Asisten Pembangunan Gamal Sinurat melakukan razia penggunaan air tanah ilegal di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada pengelola gedung agar taat dengan peraturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 yang a.l. tentang pemanfaatan air tanah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov akan bersikap adil dan tidak membeda-bedakan antara pelaku ekonomi kecil sampai dengan besar di Ibu Kota  kalau melanggar peraturan, hukum akan ditegakan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan terkait upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperketat  pengawasan terhadap penyerapan pajak di Ibu Kota terutama terkait sektor pajak air. Hal ini didasari atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 Tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Adapun setelah berlakunya Kepgub ini, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap  80 gedung perkantoran di Ibu Kota yang dimulai pada Senin (12/3/2018) sampai dengan Rabu (21/3/2018). Dalam pemeriksaan pertama pada Senin (12/3/2018) lalu, telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan oleh satu hotel bintang lima di daerah Jakarta Pusat.

"Sekarang kita mau evaluasi dulu, sanksinya ada di peraturan, tergantung pelanggarannya," kata Anies Selasa (13/3/2018).

Sementara itu, Anies  razia ini ingin membuktikan  Pemprov DKI tidak mengambil langkah 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.' Dia merasa miris karena saat ini informasi yang tersebar hanya mengenai pedagang kaki lima yang melanggar peraturan, padahal mereka melakukan hal tersebut karena dipaksa oleh kebutuhan.

"[Sedangkan] gedung pencakar langit tidak menaati aturan karena keserakahan," imbuhnya.

Menurutnya, sanksi akan tetap diterima bagi pengelola gedung yang melanggar peraturan. Kendati demikian, dia berharap agar pengelola tersebut dapat tersadar dan mengubah perilakunya menjadi sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.

"Tujuannya [bukan hanya] menemukan pelanggar, [akan] tetapi membentuk perilaku," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper