Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI : Pemprov Larang Pengambilan Air Tanah Secara Ilegal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pada 2030 seluruh warga Ibu Kota bisa menikmati air bersih yang tersedia melalui jaringan pipa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani Asisten Pembangunan Gamal Sinurat melakukan razia penggunaan air tanah ilegal di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). - JIBI/ Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani Asisten Pembangunan Gamal Sinurat melakukan razia penggunaan air tanah ilegal di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). - JIBI/ Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pada 2030 seluruh warga Ibu Kota bisa menikmati air bersih yang tersedia melalui jaringan pipa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim saat ini warga Ibu Kota yang telah tersalurkan air bersih dengan cara legal mencapai 60%. Adapun pelanggan yang menikmati air bersih ini seperti perumahan, hotel, restoran, gedung perkantoran, dan lain-lain.

Kendati demikian, sebesar 40% lainnya mengalami kendala untuk mendapatkan akses air bersih dari pipa perusahaan air minum (PAM). Bahkan, sebagian di antaranya mendapatkan air dengan cara mengambil langsung dari bawah permukaan tanah.

"Mengambil air di tanah itu mengakibatkan permukaan tanah turun secara drastis," kata Sandi, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI melarang secara tegas pengambilan air tanah secara ilegal. "Kita [eliminasi] penggunaan air tanah hingga pada suatu saat harapan kita di tahun 2030 semuanya akan tersalurkan airnya dan kita tidak mengambil lagi air tanah," ungkapnya.

Dia mengungkapkan hal itu ketika Pemprov DKI menemukan beberapa pelanggaran oleh gedung di Jakarta yang menyalahgunakan izin pengambilan air.

"Kita lihat juga pelanggaran oleh gedung-gedung besar [seperti] kemarin diperlihatkan secara gamblang. Ini bentuk keberpihakan dari pemerintah menyediakan air bersih kepada masyarakat khususnya ke masyarakat menengah ke bawah," imbuhnya.

Sandi menjelaskan dengan digenjotnya pembangunan pipanisasi air bersih dan limbah dapat membantu mempercepat seluruh warga Ibu Kota mendapatkan akses terhadap air bersih. Selain itu, proyek ini dapat menciptakan berbagai lapangan kerja dari sektor kontruksi dan infrastruktur.

Seperti diketahui, Pemprov DKI akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait tata kelola dan pajak air di Ibu Kota. Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 Tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Setelah berlakunya Kepgub ini maka Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap 80 gedung perkantoran di Ibu Kota. Pemeriksaan dimulai Senin (12/3/2018) dan berakhir Rabu (21/3/2018).

Pada pemeriksaan pertama, Senin (12/3/2018), telah ditemukan pelanggaran oleh hotel bintang lima di daerah Jakarta Pusat. Hotel tersebut mengambil air dari dalam permukaan tanah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper