Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta menilai ada beberapa kriteria khusus bagi warga yang ingin mendapatkan rumah dengan skema down payment Rp0.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan ground breaking Program Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur, pada 18 Januari 2018 lalu. Warga yang antusias terhadap program tersebut terus meningkat. Adapun hingga saat ini telah tercatat 6.000 warga memberikan berkasnya ke Information Center Klapa Village.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan jumlah warga yang mendaftar sebenarnya mencapai 10.000, akan tetapi yang membawa persyaratan lengkap hanya 6.000 orang. "Kunjungan per hari sewaktu awal-awal 500 orang per hari," kata Sandi, Rabu (14/3/2018).
Adapun beberapa kriteria dan persyaratan yang dipertimbangkan untuk bisa membeli rumah DP nol rupiah ini:
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk asli Jakarta yang dikeluarkan pada tahun 2013 atau sebelumnya.
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga
3. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga.
Syarat lainnya?
4. Belum memiliki rumah
5. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat maupun Daerah
6. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku dan terakhir bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp7 juta.
Kendati demikian, dengan animo yang tinggi dari masyarakat yang ingin mendapatkan rumah DP nol rupiah, Pemprov DKI baru mampu menyediakan sebanyak 703 unit untuk tahap pertama. "[Animo ini] karena harga terjangkau sekali, tipe 21 hanya senilai Rp185 juta, sedangkan tipe 36 senilai 320 juta," ungkapnya.
Seperti diketahui, dasar penentuan harga jual dalam program ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 552/KPTS/M/2016 bahwa luasan untuk setiap hunian rumah sejahtera susun paling sedikit seluas 21 m2 dan tidak melebihi seluas 36 m2. Adapun harga jual per meter di wilayah Jakarta Timur senilai Rp8,8 juta sehingga total untuk tipe 21 mencapai Rp184 juta dan tipe 36 Rp316 juta.
"Saya rasa Peraturan Gubernur ini April bisa kita wujudkan dan menjadi salah satu realisasi. Jadi kita tidak bicara janji lagi, tidak bicara rencana kerja lagi, akan tetapi realisasi dari program rumah dengan DP nol rupiah," ungkapnya.
Adapun beberapa tahapan pelaksanaan yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan rumah DP nol rupiah ini seperti menunggu pembangunan hunian selesai terlebih dahulu atau sedang dalam progres. Adapun jika rumah telah tersedia, warga dapat mengajukan permohonan hunian dan bantuan pembiayaan ke satuan kerja Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Lebih lanjut, BLUD akan melakukan pemeriksaan awal dokumen sesuai persyaratan, apabila disetujui BLUD, dokumen akan dikirimkan ke lembaga bank atau non-bank. Setelah itu, lembaga bank atau non bank akan melakukan verifikasi keuangan dari pemohon kredit, apabila disetujui akan dilanjutkan dengan proses perjanjian.