Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai tata kelola air di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan berupaya untuk menyetop pengambilan air dalam permukaan tanah (air tanah). Hal ini berdasarkan kekhawatiran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menilai permukaan tanah di Ibu Kota mengalami penurunan setiap tahunnya.
"Kita enggak nyadar, akan tetapi tiap tahun sebanyak 30cm--60 cm [permukaan tanah] itu turun," kata Sandi, Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, beberapa kota maju seperti Tokyo, Jepang mengalami hal serupa, yakni penurunan permukaan tanah karena pengambilan air tanah. Dengan demikian, Pemprov DKI akan mempersiapkan Peraturan Daerah yang khusus mengatur tata kelola air. Adapun salah satu cara yang dapat dilakukan Pemprov DKI yakni mendorong perusahaan air minum (PAM) memberikan akses air bersih kepada warga.
"Ya [baru akan dibuat], [bentuknya] harus yang paling kuat [semisal] Perda. Nanti kita akan lihat [evaluasi/rancangannya]," ungkapnya.
Kendati demikian, saat ini sikap Pemprov DKI yang terbilang riil mengentaskan permasalahan permukaan tanah baru sebatas tertuang di Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 tentang pengawasan air tanah.
Baca Juga
Sedangkan payung hukum untuk menyetop pengambilan air tanah belum terbentuk karena faktor kesiapan PAM saat ini yang belum memadai.
Sandi menjelaskan kemampuan PAM saat ini baru bisa memberikan akses air bersih untuk sekitar 60% warga Jakarta. Dengan demikian, diharapkan berbagai inovasi dan solusi dapat bermunculan agar bisa segera meningkatkan kemampuan dari PAM ini.
APRESIASI
Seperti diketahui, Pemprov DKI akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait tata kelola dan pajak air di Ibu Kota. Hal ini dibuktikan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim khusus Pemprov DKI ke berbagai gedung besar di Ibu Kota.
Pemprov DKI menargetkan akan melakukan pengawasan terhadap 80 gedung dalam rentang waktu lebih dari satu pekan dimulai Senin (12/3/2018) sampai Rabu (21/3/2018). Dalam pemeriksaan pertama pada Senin (12/3/2018) lalu, telah ditemukan pelanggaran oleh hotel bintang lima di daerah Jakarta Pusat yang mengambil air dari dalam permukaan tanah.
Sandi mengatakan sidak ke berbagai gedung ini mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia menambahkan pihak Kementerian PUPR menilai sidak ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan Pemprov DKI dalam menangani masalah air tanah di Ibu Kota.
"Ini inisiatif yang pertama [kata Kementerian PUPR], [kini Pemprov DKI] bukan hanya tegas ke perumahan tapi ke [perusahaan] besar-besar yang selama ini tidak tersentuh. Jadi bukan seperti pisau, hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ungkapnya.