Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta Telah Sesuai

Pengamat kebijakan publik menilai upah minimum sektoral provinsi Jakarta telah sesuai ketentuan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik menilai upah minimum sektoral provinsi Jakarta telah sesuai ketentuan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menjelaskan dalam penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada beberapa waktu lalu, pihak pelaku usaha dan serikat pekerja mengalami deadlock.

Dengan demikian, sikap Pemprov DKI mengambil alih kebuntuan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia berharap agar pelaku usaha dan pekerja dapat sepakat untuk menerima dan melaksanakan besaran nilai UMSP pada 2018 yang telah diputuskan Gubernur DKI Jakarta.

"Kenaikan di beberapa sektor tidak berbeda jauh dengan upah minimum provinsi (UMP) sehingga tidak memberatkan," kata Trubus kepada Bisnis, Minggu (18/3/2018).

Kendati demikian, dia menilai sektor otomotif kenaikannya terlalu tinggi dibandingkan sektor yang lain. Bahkan upah sektor otomotif mencapai sekitar Rp4,47 juta—Rp4,49 juta atau naik hingga sekitar 9% dibandingkan dengan tahun lalu.

"Mungkin pertimbangannya karena sektor otomotif menjadi bidang yang pertumbuhannya paling pesat," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2018 tentang UMSP DKI Jakarta pada 2018.

Dalam Surat Keputusan ini, terdapat sebanyak 11 sektor dan 80 subsektor yang ditetapkan nilai upah minimumnya.

Trubus mencatat, terkait dengan sektor tekstil, sandang, dan kulit yang memiliki sebanyak 4 subsektor yaitu sektor industri pertenunan ditetapkan mencapai Rp3,68 juta atau memiliki selisih sebesar 1,01% dari UMP.

Adapun industri pakaian jadi rajutan dan sektor pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya ditetapkan dengan upah yang sama yakni, senilai Rp3.65 juta atau selisihnya sebesar 0,19% dari UMP.

Lebih lanjut, sektor industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari ditetapkan senilai Rp3,72 juta berselisih sebesar 1,98% dari UMP.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan telah memberikan kesempatan untuk berunding mengenai UMSP DKI Jakarta dengan para pengusaha otomotif di Ibu Kota.

Kendati demikian, upaya perundingan ini menemukan jalan buntu bagi kedua pihak.

"Saya imbau waktu itu capailah kesepakatan, ternyata tidak tercapai kesepatakan," kata Sandi, pekan lalu.

Sandi menjelaskan akan menerima kritikan dan masukan dari para pelaku industri otomotif karena upah pegawainya naik secara signifikan pada tahun ini sehingga dianggap memberatkan mereka.

Dia berkilah saat ini pertumbuhan industri otomotif terbilang cukup baik sehingga harus mulai menata kembali kesejahteraan pegawainya.

Dengan kenaikan upah ini diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan perekonomian Indonesia bisa ikut naik.

"Harus win-win [solution], kami harapkan sektor otomotif yang sekarang terus bertumbuh dan luar biasa bertumbuhnya bisa berbagi juga [dengan pegawainya]," kata Sandi.

Selain itu, dia menambahkan akan mengundang kembali perwakilan pelaku usaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. "[Hal ini untuk] memastikan industri bertumbuh, kesejahteraan buruh tetap diprioritaskan," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper