Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Lokasi Mobil SIM Kelilingi di Jakarta & Depok 19-24 Maret

Polda Metro Jaya kembali menginformasikan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta, pada hari ini, Senin (19/3/2018) dan kota Depok dalam sepekan.
SIM Keliling/TMCPoldaMetro
SIM Keliling/TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menginformasikan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta, pada hari ini, Senin (19/3/2018) dan kota Depok dalam sepekan.

Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, Senin pagi ini (19/3/2018) pukul 09.08 WIB mengumumkan bahwa lokasi mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat berada di halaman Kantor Pos Pasar Baru.

Untuk Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Barat di Citraland Grogol, Jakarta Selatan di Pospol TMP Kalibata dan Jl Raya Ciledug Petukangan, Kecamatan Pesanggarahan, serta Jakarta Timur di diler Honda Jl Dewi Sartika dan di Pasar Induk Kramat Jati.

Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Pada saat yang bersamaan Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi mobil SIM Keliling di Kota Depok, Jawa Barat pada hari ini, Senin (19/3/2018) berlokasi di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede.

Selanjutnya pada Selasa berlokasi di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede, Rabu di Honda Care Jl Raya Cinere dan Kecamatan Bojongsari,

Serta Kamis di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari, Jumat di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos

Polres Kota Depok mengingatkan bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C  Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polres Kota Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper