Bisnis.com, JAKARTA -- Fraksi Nasional Demokrat mengimbau agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mengintervensi Gubernur DKI Jakarta tentang perombakan eselon satu sampai dengan empat dan wali kota.
Anggota Fraksi Nasional Demokrat DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam menentukan perombakan pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pergantian atau perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta merupakan hak prerogatif Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dengan demikian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI tidak perlu khawatir dan cemas dengan wacana pergantian yang terlontar dari DPRD karena Anies Baswedan yang memberikan nilai.
"Tidak usah diintervensi, mereka [Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno] telah punya kantong masing-masing mana SKPD yang layak [dipertahankan atau dirotasi]," kata James kepada Bisnis, Senin (23/4/2018).
Seperti diketahui, beberapa nama kepala dinas dan wali kota Jakarta belakangan ini kerap muncul di media karena pernyataan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik terkait rotasi di lingkungan Pemprov DKI. M Taufik menganggap beberapa kepala dinas dan wali kota di jajaran Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki komitmen yang tinggi.
James menilai, perombakan memang diperlukan karena melihat serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih rendah sampai saat ini. Namun bukan pihak DPRD yang memberikan saran kepada Pemprov DKI soal kepala dinas mana atau wali kota mana yang harus diganti.
Baca Juga
"Serahkan semua pada Gubernur, dia yang menentukan," imbuhnya.
Menurutnya, dua kepala dinas yang santer diberitakan saat ini, yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman Agustino Darmawan, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto telah bekerja secara maksimal. "Pekerjaan mereka tetap jalan kok," imbuhnya.
Sementara itu, dia menilai bahwa tidak semua anggota DPRD paham mengenai landasan hukum pergantian wali kota. Padahal dalam Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menyebutkan bahwa wali kota atau bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.