Bisnis.com,JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pingu (DPMPTSP) DKI Jakarta berupaya meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan maupun non-perizinan usaha di Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, untuk mewujudkan target pemerintah agar Indonesia berada di peringkat 40 besar dunia dari sisi Ease of Doing Business Index (EODB), Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan perizinan kepada para pelaku usaha.
Seperti diketahui, laporan Peringkat EODB Indonesia tahun 2018 yang disampaikan World Bank, dilaporkan bahwa Indonesia berhasil naik peringkat, dari sebelumnya peringkat ke-91 dari 190 negara menjadi peringkat ke-72. Namun, peringkat tersebut masih belum memenuhi target yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa Indonesia ditargetkan berada pada peringkat 40 besar dunia.
Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai contoh utama atau berkontribusi sebesar 78% dalam pengukuran indeks EODB Indonesia. Jakarta dinilai sebagai wilayah dengan tingkat kemudahan berusaha tertinggi di Indonesia dengan dilakukannya berbagai reformasi dan inovasi untuk semakin memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pencapaian peningkatan peringkat EODB menjadi sebuah tanda bahwa proses investasi dan pengurusan perizinan atau non-perizinan di Indonesia, khususnya DKI Jakarta semakin hari semakin baik.
Lebih lanjut dia menyatakan Pemprov DKI Jakarta terus berusaha mendorong peringkat EODB Indonesia ke posisi peringkat 40 besar dunia. Peringkat tersebut dapat diraih jika pelaku usaha di Jakarta sudah benar-benar merasakan kemudahan mengurus sendiri perizinan atau non-perizinan dengan mudah.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mengadakan launching sebuah sistem aplikasi perizinan dengan teknologi terkini yaitu ‘Jakarta Evolution’ yang selanjutnya disingkat menjadi JakEVO sebagai sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan Perizinan dan Non-Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju dan menjawab tantangan untuk menghadirkan kemudahan di dalam pengurusan perizinan dan non-perizinan, kami memperkenalkan inovasi layanan dengan teknologi terkini yang diberi nama JakEVO,” papar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi melalui keterangan resmi, Selasa (8/5/2018).
Edy menjelaskan, JakEVO merupakan sebuah program aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mampu memberikan berbagai macam platform yang memudahkan pemohon sehingga diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin atau non-izin.
Aplikasi tersebut dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly. Edy meyakinkan para pengguna aplikasi tidak akan merasa kesulitan. Proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat yaitu hanya dengan 3 (tiga) langkah yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi dan Disclaimer. Setelah itu, pemohon dalam waktu 30 menit, sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP nya sendiri.
“Aplikasi JakEVO menjadi solusi dalam kemudahan berbisnis bagi pebisnis yang ingin memulai usahanya di Jakarta. Kami menyadari betul perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.