Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenapa Sandi Ngotot DKI Jakarta Harus Dapat Opini WTP?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membeberkan alasan Pemprov DKI harus mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno/ANTARA-Reno Esnir
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno/ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membeberkan alasan Pemprov DKI harus mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apalagi, Pemprov DKI hanya mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sejak empat tahun silam.

"Saya sampaikan kepada pak Gubernur [Anies Baswedan]. Saya maunya WTP-nya 2018 ini supaya di 2017 kita bisa melakukan pembenahan," katanya saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu (30/5/2018).

Meski demikian, Sandi tak menampik bahwa hal itu sulit dilakukan. Sandi pun menanggap proses tersebut sebagai tantangan yang harus diselesaikan.

Setelah itu, Anies memberikan instruksi agar dibentuk task force untuk menindaklanjuti semua temuan BPK. Task force tersebut dikepalai oleh Sekretaris Daerah Saefullah dengan anggota Kepala Badan Aset Daerah Achmad Firdaus, Kepala Badan Keuangan Daerah Michael Rolandi, dan Kepala Inspektorat Zaenal.

Rapat-rapat pun dilaksanakan di Ruang WTP di lantai 7 Blok G. Rapat tersebut dilaksanakan setiap Jumat sore. Sandi menyebut pertemuan rutin itu dengan istilah Road To WTP.

Dia mengatakan sudah punya beberapa rencana setelah mendapatkan WTP.

"Kami ingin meningkatkan untuk rating agar siap menerbitkan instrumen keuangan, baik itu municipal bond maupun sukuk. Ini menjadi sangat mungkin, karena sekarang kita sudah WTP dan ini prestasi kita bersama," jelasnya.

Pemprov DKI akhirnya meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah empat tahun sebelumnya hanya mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Hal itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 DKI Jakarta.

LHP atas LKPD TA 2017 tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK Isma Yatun kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada sidang paripurna, Senin (28/5/2018).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper