Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dan pemangku kepentingan lain telah menertibkan sebanyak 9 tempat hiburan pada pekan pertama Ramadan tahun ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, menyebutkan sebanyak 9 tempat hiburan ini tersebar di lima kotamadya dan satu kabupaten. Dia menambahkan bahwa data tersebut merupakan hasil penertiban pada pekan pertama, sedangkan pada pekan kedua belum mendapatkan data resminya.
"Sudah lebih dari 9 tempat hiburan [karena] pada pekan kedua ada penertiban Beer Garden, Radio Dalam, Jakarta Selatan, [dan lain-lain]," kata Yani kepada Bisnis, Rabu (30/5/2018).
Menurutnya, penertiban ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri.
Dengan demikian, dia berharap agar pengusaha tempat hiburan menghormati aturan tersebut demi memastikan ketenteraman dan ketertiban pada Ramadan.
Yani menjelaskan beberapa tempat yang dilakukan penertiban pada pekan pertama Ramadan, yakni tempat hiburan yang berada di luar hotel bintang seperti klub malam, sauna, tempat pijat, biliar, bar, dan lain-lain.
Dia menambahkan ada tujuh hari wajib bagi tempat hiburan untuk tutup tanpa kecuali, yaitu malam pertama dan malam kedua tarawih, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, malam pertama dan kedua Idul fitri, dan satu hari setelah lebaran.
Adapun di luar jadwal wajib tutup tersebut, pengusaha dapat beroperasi sesuai jadwal seperti tempat karaoke beroperasi mulai pukul 14.00WIB--02.00WIB, karaoke usaha eksekutif beroperasi pukul 20.30WIB--01.30WIB, biliar berdiri sendiri beroperasi pukul 10.00WIB--24.00WIB, pub musik beroperasi pukul 20.30WIB--01.30WIB. Selain itu, diskotek yang berada di dalam hotel bintang empat ke atas dibolehkan beroperasi.
Dia menyampaikan bila kegiatan penertiban ini akan rutin dijalankan selama Ramadan dengan bekerja sama dengan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta.
"Personel Satpol PP yang disiapkan mencapai 40 orang, Disparbud sebanyak 10 personel. Selain itu, sebanyak 5 personel di masing-masing instansi TNI, Polri, Kesbangpol," imbuhnya.
Sementara itu, Yani menyebutkan akan memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran kepada tempat hiburan yang terbukti melanggar Pergub, Perda, atau Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Nanti direkomendasikan ke Disparbud yang melanggar jam operasional akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Jika masih bandel akan dicabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata," imbuhnya.