Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah DKI Jakarta akan patuh terhadap keputusan Gubernur terkait polemik dengan Badan Amil Zakat Nasional.
Ketua Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan bahwa berbagai pemangku kepentingan, ahli, akademisi, dan masyarakat pada beberapa waktu lalu telah mempertimbangkan nasib Bazis DKI Jakarta. Dari hasil jejak pendapat dan rapat internal, terpilih beberapa opsi yang menentukan status kelembagaan pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di ibu kota.
Pertama, Bazis DKI akan melebur dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan nama Baznas DKI. Kedua, pengelola ZIS di Ibu Kota ini tetap memakai nama Bazis DKI, tapi akan berkoordinasi dan mengikuti aturan dari Baznas.
Ketiga, menggabungkan Baznas dan Bazis dengan nama Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Kalau bisa, namanya tetap Bazis. [Seperti diketahui], Bazis lembaga pengelola ZIS pertama di Indonesia. [Oleh karena itu], brand Bazis sudah kuat di masyarakat, kalau diganti bisa berdampak pada pengumpulan ZIS," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/6/2018).
Kendati demikian, Zahrul menyatakan akan tetap menerima semua keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kalau saya hanya pelaksana, kebijakan ini dikembalikan kepada pimpinan saya, yaitu Gubernur DKI Jakarta [Anies Baswedan]. Jadi apa pun keputusan Gubernur akan kami ikuti," lanjutnya.
Menurut Zahrul, persoalan mengenai lembaga pengelola ZIS di ibu kota ini akan segera diputuskan oleh Pemprov DKI Jakarta lewat konsultasi dengan Baznas. Dia memperkirakan pembicaraan antara Pemprov DKI Jakarta dan Baznas akan terjadi setelah Idulfitri.
"Kemungkinan [setelah Idul Fitri], tapi tergantung kondisinya terlebih dahulu. Bukan saya yang menentukan [jadwal pertemuan], Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur yang koordinasi," ungkap Zahrul.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menghubungkan Bazis dengan Baznas. Rekomendasi tersebut juga mengimbau agar Bazis dapat membantu Baznas dalam mengumpulkan ZIS.
Lebih lanjut, dia menilai sinergi ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi dana ZIS yang terkumpul di Jakarta yang ditaksir mencapai Rp1 triliun. Pasalnya, tahun lalu Bazis hanya mampu mengumpulkan dana ZIS sekitar Rp192 miliar atau sekitar 20% dari potensinya di Jakarta.
Seperti diketahui, Baznas mengeluarkan pernyataan bahwa pengelolaan ZIS oleh Bazis dinilai ilegal pada beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut didasarkan pada UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menunjuk Baznas sebagai lembaga resmi pengelola ZIS yang ditunjuk oleh negara.
Selain itu, menurut aturan tersebut pengangkatan anggota pimpinan komisioner harus dipilih sesuai UU dan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan saat ini anggota dari Bazis diangkat oleh Pemprov DKI Jakarta.