Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihaknya menganggarkan dana Rp120 miliar untuk mempercepat proses sertifikasi lahan-lahan milik warga dan Pemprov DKI.
"Kami ingin proses legalisasi tanah di Jakarta, baik milik masyarakat maupun Pemprov DKI. Kami sudah alokasikan anggaran Rp120 miliar untuk sertifikasi," katanya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (4/6/2018).
Dia menuturkan dana tersebut berupa hibah untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Menurutnya, egiatan sertifikasi lahan sangat ditunggu-tunggu oleh warga. Pasalnya, selama ini banyak tanah yang belum tersertifikasi meskipun ditempati oleh warga selama berpuluh-puluh tahun. Ini sebabnya, banyak warga yang belum bisa menjangkau akses finansial.
Ketika tanah tersebut telah tersertifikasi, lanjutnya, kepemilikan lahan milik warga akan berfungsi maksimal. Masyarakat memiliki aset yang legal tanpa takut akan diokupansi oleh pihak ketiga.
Untuk memaksimalkan anggaran tersebut, Pemprov DKI menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kementerian ATR/BPN. PKS tersebut diteken langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Ruang Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Kesepakatan bersama tersebut antara lain melingkupi pendaftaran tanah pertama kali, pemanfaatan one map cadaster, mengintegrasikan peta dasar (base map) dan data tematik yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta peta zona nilai tanah. Kesepakatan bersama akan berlangsung selama satu tahun sejak ditandatangani.
"Kami berharap agar program pendaftaran tanah ini akan memberikan kepastian hukum terhadap setiap bidang tanah di DKI Jakarta dan dapat menghindari konflik pertanahan," ujarnya.