Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Diminta Patuhi UU Pengelolaan Zakat

Pemprov DKI Jakarta menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Indonesia yang belum mematuhi Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tetapi gencar menghimpun zakat masyarakat.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo (tengah) menjelaskan kepada wartawan tentang kedudukan Bazis DKI dari sudut UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, di Jakarta, Senin (4/6/2018)./JIBI-Nurudin Abdullah
Ketua Baznas Bambang Sudibyo (tengah) menjelaskan kepada wartawan tentang kedudukan Bazis DKI dari sudut UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, di Jakarta, Senin (4/6/2018)./JIBI-Nurudin Abdullah

Bisnis.com, JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Indonesia yang belum mematuhi Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tetapi gencar menghimpun zakat masyarakat.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan Pemrov DKI agar mengupayakan Badan Amil Zakat Infak Sedekah (Bazis DKI Jakarta) mematuhi UU tersebut.

“Kami dari Baznas dan Kementerian Agama sudah beberapa kali kirim surat ke Gubernur DKI agar lembaga pengelola zakat miliknya, Bazis DKI disesuaikan dengan UU No.23 Tahun 2011 itu,” katanya, Senin (4/6/2018).

Menurutnya, tidak ada kerugian secara finansial maupun kewenangan jika Bazis DKI mematuhi UU tersebut seperti yang dilakukan seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai dasar hukum untuk mengelola dana umat.

Dia menyatakan dirinya dan Baznas sering mendapat pertanyaan dari berbagai pihak terkait aktivitas Bazis DKI yang kini menghimpun zakat di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dengan target nominal tertentu.

“Untuk itu kami menegaskan bahwa Baznas tidak tahu menahu terkait dengan kegiatan penggalangan dana zakat dengan target nominal tertentu di tingkat RT/RW yang ada di wilayah DKI Jakarta,” tegasnya.

Sudibyo mengatakan pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membayar zakat, infak dan sedekah (ZIS). Salurkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi, direkomendasi Baznas dan berizin dari Kementerian Agama.

Sedangkan kepada seluruh LAS, lanjutnya, agar dalam menggalang dana ZIS sesusi perundangan dan ketentuan syariah, karena penggalangan dana itu bagian dari syariah zakat dan tidak boleh menimbulkan masalah di masyarakat.

Mantan Menteri Keuangan itu juga mengingatkan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural dan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat yang dibantu LAZ.

“Salah satu tugas Baznas ialah mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelola zakat secara nasional agar lebih terintegrasi, profesional dan akuntabel,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper