Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUT Kota Jakarta, Pemprov Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan dan Bangunan

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-491 Kota Jakarta dan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Pemprov DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Adapun periode program penghapusan sanksi administrasi pajak ini dilaksanakan selama 54 hari yang mulai sejak 27 Juni 2018 sampai dengan Agustus 2018.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan program ini sebagai stimulus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.

Hal ini karena berdasarkan data yang dihimpun Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 3,1 juta kendaraan roda dua dan sebanyak 748.000 kendaraan roda empat belum menunaikan kewajiban pajaknya.

Jika ditotal, pajak kendaraan bermotor yang belum ditunaikan sebanyak 1,6 triliun rupiah (termasuk mobil mewah), dengan persentase 44,6% kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang masih menunggak pembayaran pajaknya.

“Karena itu, kami meminta kepada warga Jakarta untuk tunaikan kewajibannya membayar pajak karena untuk jalanan rapi, jalanan baik, dan untuk bisa merawat itu semua iuran lewat pajak itu dibutuhkan sekali. Jadi, kita berharap dimana ada pembebasan sanksi administratif, maka tunggakan-tunggakan ini bisa diselesaikan tanpa terkena rintangan,” kata Anies dalam siaran pers, Kamis (28/6/2018).

Seperti diketahui, penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang dengan kesadaran sendiri membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 terutang pada saat periode program penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan dan diberlakukan ke dalam sistem secara otomatis.

Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan dari seluruh tunggakan yang ada, sedangkan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga tahun 2017.

Selain diberikan stimulus pembayaran, Wajib Pajak juga akan mendapatkan hadiah langsung yang dapat dipilih bila melakukan pembayaran di arena Pekan Raya Jakarta berupa voucher gratis masuk Taman Impian Jaya Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Tugu Monas, Kartu Busway, dan Medical Check Up pada RSUD di Jakarta.

Adapula souvenir menarik dari Bank DKI dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Untuk Wajib Pajak Besar dan Patuh, apabila melunasi PBB-P2 sebelum tanggal 17 Agustus 2018 maka akan mendapatkan kesempatan jamuan makan malam bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta serta diberikan piagam penghargaan.

Adapun untuk pembayaran pajak PKB dan BBN-KB dapat dilakukan melalui Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan raya Jakarta (PRJ) serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan untuk PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM).

Pelayanan pembayaran PKB dapat dilakukan pada Gerai Samsat di pusat perbelanjaan (Mall) yaitu di Jakarta Timur: Tamini Square dan Mall Grand Cakung, Jakarta Barat: Mall Taman Palem, di Jakarta Utara: Mall Artha Gading, Lippo Mall Pluit Village dan Pasar Pagi Mangga Dua, di Jakarta Selatan: Blok M Square dan Gandaria City dan di Jakarta Pusat Thamrin City.

Selain itu, untuk Bis Samsat Keliling (Samling) dapat ditemukan layanannya di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Tamansari Jakarta Barat, di Pos Polisi depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta Selatan, dekat Masjid Al Musyawaroh, Kelapa Gading Jakarta Utara, Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat dan di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur.

Pelayanan dan pembayaran Gerai Samsat Kecamatan dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kantor Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kantor Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Kantor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan Kantor Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Maybank.

Untuk pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui ATM dan bank seperti Bank DKI, Bank BJB, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, Bank BRI Syariah.

Selain itu bisa juga dibayar melalui layanan Indomaret dan Tokopedia. Pelayanan dan informasi terkait perpajakan bisa diakses melalui online.jakarta.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler